Selanjutnya, ada 2 hari libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. "Cuti bersama benar 28 Juni dan 30 Juni, Idul Adha 29
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN. Keputusan tersebut telah ditandatangani pada 18 Juni 2021. "Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
Pada libur idul Adha 2023, pemerintah kembali akan melakukan pembatasan angkutan barang. (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan periode waktu tanggal 27 Juni-2 Juli 2023 dalam rangka libur Idul Adha.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama ( Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi. Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. "Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian
Surat Keputusan Cuti Bersama Idul Adha 2023 resmi menggantikan SKB 3 Menteri sebelumnya. Berdasarkan SKB terbaru, total libur Idul Adha menjadi 3 hari, yaitu: Rabu, 28 Juni 2023: Cuti bersama Hari
Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021. Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Adapun format surat pemberitahuan libur kerja yang baik dan benar antara lain: Header: Di bagian atas surat, terdapat header yang berisi nama dan alamat perusahaan atau instansi. Tanggal: Di bawah header, terdapat tanggal dikeluarkannya surat. Kepada: Di bawah tanggal, terdapat nama dan jabatan karyawan atau pegawai yang ditujukan surat.
Download SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2022: Tentang Libur Hari Raya Idul Adha 2022. SKB 3 Menteri juga memuat informasi mengenai hari libur Idul Adha 2022. Dalam SKB 3 Menteri ditetapkan bahwa hari
SIDZ1ke.